PEKANBARU, TRIBUN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan tiga orang pejabat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkait kasus pembobolan dana APBD tahun anggaran 2003-2008 yang mencapai Rp116 miliar, di Pekanbaru, Kamis (11/3).
Ketiga orang pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain Kepala Dinas Koperasi dan UKM Inhu Zaharman, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Inhu Raja Marwan, dan Encik Afrizal selaku Kepala Bidang pada DPPKD Inhu.
Mereka sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik Kejati Riau sekitar tujuh jam sejak pukul 09.00 WIB, sebelum digiring ke Lapas Pekanbaru untuk ditahan. "Ketiganya ditahan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Heru Chairuddin.
Heru Chairuddin mengatakan Encik Afrizal diduga terlibat dalam pembobolan APBD selagi menjabat Pemegang Kas Daerah Bagian Keuangan Sekdakab Inhu tahun 2008. Sedangkan, Raja Marwan adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Sekdakab Inhu dan Zaharman adalah mantan Sekretaris Dewan Inhu.
Heru Chairuddin mengatakan sebenarnya kejaksaan memanggil tujuh orang tersangka untuk pemeriksaan, namun hanya empat orang yang hadir. Satu tersangka yang tak ditahan yakni Marwan Efendi, mantan Asisten Administrasi Sekdakab Inhu 2008, karena sedang menderita stroke.
"Seorang lagi tidak kita tahan karena setelah diuji tim dokter ternyata ia menderita sakit stroke," kata nya.
Kasus korupsi APBD Inhu dilakukan secara bersama-sama yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, rekanan kontraktor hingga masyarakat.
Modus kejahatan adalah dengan cara meminjam (kas bon) dana APBD dan dilakukan selama empat tahun anggaran dengan alasan beragam. Sebagian besar pejabat meminjam untuk kepentingan partai politik dan pribadi.
Kejaksaan sebelumnya telah memeriksa hampir 100 orang dan 14 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah mantan Bupati Indragiri Hulu yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Riau Raja Thamsir Racham dan Ketua DPRD Inhu, Marpoli.
Para tersangka lainnya yang belum ditahan antara lain Azhar Syam yang merupakan mantan Sekdakab Inhu), Puja Kaul (mantan sekretaris DPRD Inhu), Wurlinus (mantan bendahara dewan). Kemudian Suryani (mantan DPRD), Sunardi Ibrahim (DPRD), Mulyadi, Raja Dekritmen, Alfian Zahari dan juga Azhar Efendi (mantan Asisten Tiga Setkab Inhu).
Sebelumnya, Kejati Riau juga telah menahan tiga mobil mewah milik sejumlah tersangka yang diduga berasal dari dana penggelapan APBD. (ant)