JAKARTA, TRIBUN - Istri Wakil Presiden Boediono, Ibu Herawati mendapatkan voucher Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp 1,3 juta oleh seorang pengusaha. Herawati akhirnya mengembalikan gratifikasi voucher tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gratifikasi yang dikembalikan berupa 40 lembar voucher Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax. 40 Lembar voucher BBM ini diberikan oleh salah seorang pengusaha saat Herawati berulangtahun pada 15 Februari 2010 lalu.
Menurut Yopie selaku juru bicara wakil Presiden mengatakan, bahwa voucher BBM berjumlah 40 lembar tersebut diberikan oleh seorang pengusaha kepada Ibu Herawati saat berulang tahun.
"Ada pengusaha yang memberi voucher waktu ibu ulang tahun, lalu kami laporkan dan serahkan ke KPK sesuai ketentuan," ujar Yopie saat ditemui di kator wapres, Kamis (11/3).
Menurut Yopie, 40 lembar voucher ini masih-masing berisi 5 liter pertamax. Jika dijumlahkan semua, nilai rupiahnya mencapai Rp 1,3 juta.
Yopie mengatakan, bahwa Ibu herawati tidak mengenal pengusaha yang mengirimkan voucher itu sebagai bentuk hadiah ulang tahun tersebut. "Itu berasal dari pengusaha yang Pak Wapres dan Ibu tidak kenal. Langsung dikirim ke kediaman," ujarnya.
Saat menerima voucher itu menurut Yopie, istr wapres langsung menyerahkannya ke Sekretaris Wapres (Seswapres) Tursandi Alwy, untuk selanjutnya diproses pelaporannya ke KPK.
"Sudah diserahkan ke KPK cukup lama," terangnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP, membenarkan mengenai adanya pelaporan itu. "Saat ini sedang kami teliti dan nantinya akan dibuat keputusan apakah voucher itu untuk yang bersangkutan atau negara," kata Johan.
KPK, lanjut Johan, pun memberikan apresiasi kepada Herawati Boediono yang mau melaporkan gratifikasi yang diterimanya. (persda Network/yon)