PEKANBARU, TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KNPI) Pelalawan, Jumat (12/3). Keduanya yakni mantan Ketua Harian PSSI Pelalawan, Agustiar dan mantan Bendahara PSSI, Marhadi.
Keduanya yang berstatus sebagai anggota DPRD diduga kuat telah merugikan negara sebesar Rp 750 juta dalam penggunaan dana organisasi sebesar Rp 750 juta tahun 2007.
Humas Kejati, Budi Rahardjo mengatakan, pihaknya sudah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Pemberitahuan status tersangka sudah disampaikan kepada dua orang tersebut sejak Kamis kemarin. "Kemarin kita sudah sampaikan, bahwa status keduanya sudah tersangka," kata Budi, Jumat (12/3).
Ditanya tentang langkah selanjutnya yang akan dilakukan, Budi mengatakan pihaknya segera menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka dalam beberapa waktu ke depan. Tentang langkah penahahan, akan ditentukan dari hasil penyidikan selanjutnya. (han)
Ibarat lagu Rhoma, kau yang mulai kau yang mengakhiri. Begitulah siapa yang berbuat dialah yang harus bertanggungjawab. Bawa banyak bersabar apa pak Jangkok dan Marhadi.
Ibarat lagu Rhoma, kau yang mulai kau yang mengakhiri. Begitulah siapa yang berbuat dialah yang harus bertanggungjawab. Bawa banyak bersabar apa pak Jangkok dan Marhadi.