PEKANBARU, TRIBUNPEKANBARU.COM - Kini jalan-jalan lintas yang ada di Riau kebanyakan dalam kondisi memprihatinkan. Ditambah lagi perawatan dari instansi terkait minim. Alhasil tingkat kerusakan dari hari ke hari makin parah.
"Ini membuktikan jalan-jalan yang ada di Riau, banyak dilintasi oleh mobil- mobil yang bermuatan melebih kapasitas atau kemampuan jalan," ujar Ketua Komisi C DPRD Provinsi Riau, Ilyas Labai ditemui usai sholat Jumat di masjid DPRD Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Jumat (12/3).
Hanya saja dari lintasan mobil-mobil yang bermuatan melebihi kapasitas tersebut, tidak dilakukan pemungutan kelebihan muatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2005, tentang kelebihan muatan.
"Perda No 7 tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya di lapangan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Riau. Jika benar dijalannya, sesungguhnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kelebihan muatan, bisa difungsikan untuk perbaikan jalan yang rusak tersebut," ujar Ilyas.
Dari hitung-hitung kasarnya, setiap tahun PAD dari kelebihan muatan sedikitnya bisa mendapatkan sekitar Rp 40 miliar sampai dengan Rp 50 miliar. Sementara laporan dari Dishub, tahun 2009 lalu, hanya didapatkan sekitar Rp 4,5 miliar, tahun 2008 Rp 4,4 miliar dan tahun 2007 Rp 1,8 miliar.
"Dari nilai-nilai tersebut, membuktikan bahwa perda itu tidak berjalan di lapangan. Untuk itu dalam waktu dekat kita akan panggil Dishub Riau untuk hearing, guna menanyakan komitmen mereka untuk menjalankan perda yang dimaksud sebagaimana mestinya," ujar Ilyas. (han)